Tuntut Batalkan UU IKN, PNKN: Rakyat Butuh Pekerjaan dan Pangan, Bukan IKN Baru
PNKN juga perlu menyatakan sikap terkait posisi Ketua MK saat ini yang baru saja menikah dengan keluarga sangat dekat Presiden Jokowi. Ketua MK harus menjaga etika kenegaraan dan hukum. Hubungan keluarga tersebut berpotensi konflik kepentingan dan dapat membuat MK memutuskan perkara tidak objektif. Selain itu, kata Marwan, seandainya MK memutuskan memenangkan pemerintah dalam sebuah perkara gugatan uji materi, rakyat bisa saja beranggapan MK tidak objektif, karena mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden. Hal ini dapat mencoreng nama baik Presiden dan MK. Karena itu, KNPK meminta Ketua MK harus mengundurkan diri.
Terhadap tenggang waktu pengujian formil sampai pada putusan adalah 60 hari sejak perkara dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dalam hal perkara No. 25/PUU-XX/2022 dicatatkan dalam BRPK tanggal 23 Februari 2022. Atas tenggang waktu penanganan perkara sampai pada Putusan (60 hari kerja), sudah ditentukan secara eksplisit dalam Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019.
“Artinya MK tidak bisa melewati tenggang waktu tersebut, sama seperti tenggang waktu dalam Penanganan pilkada/pilpres/pileg yang sudah diatur secara eksplisit. Sehingga MK tidak bisa mengenyampingkan. Artinya waktu MK untuk memeriksa, mengadili dan Memutus Perkara No. 25/PUU-XX/2022 tinggal 30 hari kerja,” jelas Marwan.
Menurutnya, selain tidak adanya kesinambungan rencana dan anggaran, PNKN kembali mengingatkan bahwa UU IKN telah dibentuk dengan modus: 1) tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana; 2) Tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan; 3) Tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis; 4) Tidak melibatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan UU No.12/2011.
Dalam proses pembahasan RUU IKN, PNKN mencatat bahwa Pansus RUU IKN DPR malah secara khusus mengagendakan pertemuan dengan manajemen Sinar Mas Grup. “Namun publik tidak bisa mengakses dan menemukan risalah hasil pertemuan sangat tertutup tersebut. Yang jelas salah satu pejabat Sinar Mas telah diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Wakil Ketua Otorita IKN. Dicurigai pengangkatan ini sarat dengan kepentingan mengamankan agenda oligarki,” tutur Marwan.
PNKN telah mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. MK menerbitkan nomor registrasi atas permohonan tersebut, yaitu Perkara No.25/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pada 16 Maret 2022, MK telah menggelar Sidang I Perkara No.25/PUU-XX/2022. Salah satu putusannya adalah PNKN harus menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat tanggal 29 Maret 2022.
Dalam permohonan uji formil ini PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin Victor Santoso Tandiasa SH, MH, dengan didukung Wirawan Adnan SH, MH, Bisman Bachtiar SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, Eliadi Hulu SH, dan Luqmanul Hakim SH, MH.
red: adhila