Tuntut Keadilan, HNW Minta Guru Agama Dimasukkan dalam Program Rekrutmen Satu Juta Guru PPPK
Karena, PP tersebut tidak menghadirkan keadilan untuk guru agama terutama di Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pendidik pada pendidikan agama swasta disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Menurut HNW, ketentuan tersebut secara gamblang mengisolir peran pendidik agama dari keberpihakan pemerintah, sehingga implikasinya adalah guru agama cenderung akan terus menjadi honorer karena pemerintah tidak ditugaskan untuk mengayomi mereka.
Padahal di saat yang sama, guru agama secara nyata membantu negara menjalankan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam hal pendidikan agama, lembaga pendidikan swasta merupakan pilar utama karena perannya yang mencapai lebih dari 80%, sehingga pemerintah harusnya berterima kasih dan menunjukkan keberpihakan.
Dirinya mendesak agar revisi PP 55/2007 segera dilakukan dengan memasukkan ketentuan kewajiban pemerintah merekrut pendidik keagamaan swasta dengan kriteria tertentu, misalnya dilihat dari kualitas maupun jangka waktu pengabdian.
HNW menuturkan, jangan sampai guru agama yang berkualitas atau telah puluhan tahun mengabdi demi membangun moral/akhlak bangsa, tidak juga mendapat apresiasi Negara sehingga hidupnya kesulitan hingga masa tuanya.
Menurutnya, Pemerintah harus alokasikan rekrutmen PPPK/CPNS untuk mereka sebagaimana guru lainnya.
Kementerian Agama juga harus serius memperjuangkan keadilan dan hak-hak guru agama honorer, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan bangsa ini ke depan tidak kehilangan guru agama.
“Dan agar guru agama makin termotivasi untuk tingkatkan kualitas dan hasil pendidikan agama untuk keunggulan dan kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya.
red: adhila