NASIONAL

Tuntut Keadilan, HNW Minta Guru Agama Dimasukkan dalam Program Rekrutmen Satu Juta Guru PPPK

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) melihat adanya ketidakadilan dalam program rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 dari KemenPAN-RB.

Hanya untuk guru-guru di bawah Kemendikbud dan tidak atau belum mengalokasikannya buat guru-guru agama Islam/non Islam yang bernaung di bawah Kemenag.

“Hal itu membuat banyak organisasi guru agama seperti Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se-Indonesia menyuarakan keprihatinan karena merasa tidak diperhatikan,” kata HNW dalam keterangan pers, Senin (8/3/2021).

Untuk itu, Hidayat meminta agar pemerintah berlaku adil dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempertemukan KemenPAN-RB, Kemenag serta Kemendikbud agar menetapkan alokasi rekrutmen PPPK untuk guru-guru agama honorer.

Dia mengingatkan, guru agama selama ini memegang peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (3 dan 5) yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa secara berkualitas.

Namun, lanjut Hidayat, peran penting tersebut sering kali tidak mendapatkan apresiasi dan keberpihakan negara, salah satunya tidak dialokasikannya guru agama dalam program PPPK tersebut.

“Padahal, kami di Komisi VIII DPR-RI dan Asosiasi Guru PAII sejak awal telah mengingatkan agar guru agama diikutsertakan dalam rekrutmen tersebut, dan KemenPAN-RB pun menyatakan bahwa Kemendikbud hanya memasukkan sekitar 568 ribu dari formasi satu juta guru PPPK. Jadi masih tersedia 432 ribu formasi guru PPPK yang mungkin diangkat dari kalangan guru agama,” katanya.

Lebih jauh, Hidayat yang juga anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama mengungkapkan, pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Kemenag tanggal 18 Januari 2021, aspirasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru dan dosen di bawah lingkungan Kemenag melalui rekrutmen PPPK telah disampaikan dan masuk dalam keputusan rapat.

Kementerian Agama kemudian berkirim surat kepada Kemenko PMK dan Kementerian PAN-RB untuk menyampaikan usulan tersebut. Namun, sampai awal Maret 2021, rupanya belum ada political will pemerintah untuk laksanakan tuntutan keadilan bagi guru agama, sehingga Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se-Indonesia menyampaikan sikap siap mogok bila rekrutmen satu juta guru PPPK masih tidak memasukkan guru agama.

Pimpinan MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW ini juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button