UKT Mahal, Pendidikan Semakin Sulit
PTNBH ini merupakan Perguruan tinggi negeri yang statusnya sudah berbadan hukum, diberi hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri termasuk dalam mengelola anggaran institusinya.
Seorang Pengamat yang juga sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kebijakan itu justru membuat kampus dijadikan sebagai lahan bisnis dengan menaikkan uang pangkal maupun uang kuliah tunggal.
“Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi, harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat,” kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas tahun 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah bagi seluruh masyarakat.
“Amanat UUD 1945 adalah tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal,” bebernya.
Kondisi ini jika terus dibiarkan dan tak di evaluasi oleh pemerintah, maka wajar jika kita hari ini sangat cemas tentang generasi masa depan Indonesia.
Harap Cemas Pendidikan Indonesia
Terputusnya cita-cita dan harapan anak bangsa untuk melanjutkan kuliah akibat UKT yang mahal tentu membuat hati kita miris, karena negara tidak lagi menjalankan kewajibannya kepada rakyat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para pelajar yang ingin melanjutkan sekolah adalah amanah konstitusi yang menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk dijalankan. Itu tegas di atur dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
Pada Pasal 1V Sisdiknas contohnya dijelaskan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Keberlangsungan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi pemerintah menfasilitasi seluruh proses pendidikan agar berjalan dengan lancar.
Proses pendidikanlah yang akan melahirkan generasi masa depan Indonesia yang berkualitas. Tanpa kualitas pendidikan yang baik, yakinlah bahwa Indonesia Emas 2045 yang diharapkan hanya menjadi mimpi belaka.
Jika pemerintah masih acuh dan bahkan abai terhadap pendidikan kita. Maka bonus demografi yang kita alami hanya akan menjadi bencana bagi negara, karena akan melahirkan jumlah pengangguran yang tinggi, di tambah kualitas kecerdasan dan wawasan ilmu pengetahuan generasi yang makin menurun.