SUARA PEMBACA

UU Cipta Kerja, Ilusi Rakyat Sejahtera

Keempat, Pemotongan waktu istirahat. Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Kelima, mempermudah perekrutan TKA Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja. Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Dari beberapa regulasi yang disorot di atas, telah terbukti jelas bahwa RUU yang disahkan lebih menunjukkan keberpihakan kepada pemilik modal, sementara membuat rakyat kian sekarat bahkan bisa dikatakan proses pemiskinan terhadap rakyat semakin giat bahkan difasilitasi. Pasalnya, UU Cipta Kerja ini bukannya menciptakan lapangan kerja tetapi justru malah merampas lapangan kerja yang sudah semakin sempit di tengah resesi.

Bila dicermati, selama ini investasi yang tinggi diindonesia lebih difokuskan pada aktifitas padat modal bukan padat karya. Pemilik modal tentunya tidak mau memiliki jumlah pekerja yang tinggi sebab disamping biaya operasional tinggi juga berisiko tinggi, sebagai contoh perusahaan otomotif, elektronik, kerangka baja. Meski mereka membangun industri padat karya, para pengusaha kapitalis berusaha sekuat tenaga menekan gaji pegawai agar mereka mendapat keuntungan maksimal. Karena dalam praktik lazimnya warga yang membutuhkan pekerjaan akhirnya terpaksa menerima tawaran upah yang murah karena kebutuhan nafkah. Akibatnya, terjadilah kesenjangan sosial yang amat dalam. Para pengusaha kaya-raya, sedangkan buruh menderita

Disisi lain, kemudahan tenaga kerja asing membanjiri Indonesia jelas merupakan ancaman bagi tenaga lokal. Sebab diakui atau tidak, sistem pendidikan yang komersial dan mahal mempengaruhi jumlah SDM yang berkualitas. Ditambah lagi program vokasi perkawinan SMK dan industri, karena faktor ekonomi pula membuat rakyat terhambat mengakses pendidikan yang tinggi dan hanya mengecap bangku SMK, tentunya ini persaingan yang tidak seimbang bila berhadapan dengan tenaga kerja asing.

Disinyalir juga UU Cipta kerja kian memperkuat posisi tawar para korporat, dimana para penguasa dan pengusaha berkolaborasi atas nama investasi. Dengan UU Cipta Kerja ini, mereka pemilik modal berhak mengatur regulasi terkait perusahannya, dan nampaknya dari beberapa pasal yang disorot di atas, jelas kepentingan berpihak pada pemilik modal, dari regulasi jam kerja, upah, pesangon, pemilikan lahan. Alih-alih investasi mencipta lapangan kerja dan membuat sejahtera, yang ada malah eksploitasi sekaligus memaksa rakyat kerja rodi demi sesuap nasi. Ini sama saja dengan investasi berkedok penjajahan yang sengaja dilegalkan dengan UU, dimana UU Cipta kerja kental aroma liberalisasi dan menguntungkan oligarki.

Dengan demikian, maka jelas lahirnya UU Cipta kerja tidak akan pernah bisa menuntaskan masalah ketenagakerjaan dan tentunya tidak pernah menyejahterakan. Padahal akar masalah ketidaksejahteraan masyarakat adalah karena penerapan sistem kapitalisme di negeri ini, yakni sebuah sistem yang dikuasai dan dijalankan oleh segelintir orang pemilik modal.

Akibatnya selama sistem kapitalis ini diterapkan maka selama itu pula kemuliaan dan kesejahteraan tidak akan tercapai. Bisa jadi akan lahir lagi berbagai UU baru berbau neoliberal yang bisa dipesan dan dijual oleh siapapun yang berkepentingan, karena dalam sistem bobrok ini penguasa hanya tunduk pada yang memberi dan memodali kekuasaan bukan rakyat yang diutamakan.

Ummu Nafra
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button