UU Ciptaker Digugat: Mencari Keadilan Hakiki dalam Jeratan Rezim Oligarki
Undang-undang zalim ala rezim oligarki tentu tidak akan ditemui dalam naungan Islam. Paradigma Islam memandang bahwa kedaulatan berada di tangan syara’. Ini berarti yang menangani dan mengendalikan aspirasi seorang hamba adalah syara’, bukan hamba itu sendiri dengan sesuka hawa nafsunya. Aspirasi ini ditangani dan dikendalikan berdasarkan syariah-Nya, yakni taat dan tunduk pada seluruh perintah dan larangan-Nya.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An-Nisa’ [4]: 65).
Atas dasar inilah seorang penguasa menerapkan syariah-Nya secara kafah sebagai solusi problematika yang mendera rakyat. Tidak hanya menjadi hakim yang adil bagi rakyatnya, tapi juga senantiasa meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan segelintir kelompok. Tak ayal kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat menjadi sebuah keniscayaan dalam naungan sistem Islam yang paripurna.
Sistem Islam juga mewajibkan dan menumbuhsuburkan amar makruf nahiy munkar. Sehingga aktivitas mengoreksi penguasa pun menjadi hal yang lumrah dan wajib dilakukan. Penguasa legawa dikritik rakyat. Rakyat pun tidak takut mengoreksi penguasanya. Kezaliman pun sirna berganti dengan cahaya. Inilah aktivitas mulia yang mendapat jaminan surga.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu ia menyuruhnya dan melarangnya, lalu pemimpin itu membunuhnya.” (HR. Imam Al-Hakim).
Dalam hadis yang lain juga ditegaskan, “Jihad yang paling afdhal adalah berkata benar di hadapan pemimpin zalim.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Jelas, demokrasi adalah wadah yang buruk bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya. Terbukti bobrok dan penuh tipu daya. Sebab hanya segelintir elit yang menikmatinya. Alih-alih memberikan keadilan, kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, sebaliknya mendatangkan derita rakyat yang tak kunjung usai.
Saatnya mencampakkan demokrasi dan beralih kepada sistem Islam yang paripurna. Hanya dalam naungan Islam, suara derita rakyat ‘kan didengar dan disolusikan. Keadilan dan kesejahteraan rakyat akan menjadi prioritas. Semua ini niscaya akan terwujud jika syariah Islam diterapkan secara kafah dalam institusi negara. Insyaallah.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah [5]: 50).
Wallahu’alam bisshawwab.
Jannatu Naflah
Praktisi Pendidik dan Pegiat Literasi Islam