UU Ciptaker Sudah Diteken Jokowi, Tapi Masih Ada Kejanggalan
Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020. Masyarakat dapat mengunduh naskahnya melalui situs resmi Sekretariat Negara.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut telah diberi nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Laman Setneg menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memuat 1.187 halaman. Adapun tanda tangan Presiden Joko Widodo ada pada halaman 769.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dengan telah ditandatanganinya UU Ciptaker, masyarakat yang menolak undang-undang yang kontroversial ini dapat mengajukan secara resmi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Anehnya, meski sudah secara resmi diundangkan, tetapi ternyata masih ada yang janggal dengan isi UU Ciptaker. Tepatnya pada Pasal 6.
Pasal 6 yang berbunyi, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.”
Di sinilah janggalnya Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
Di media sosial Twitter, kejanggalan itu juga dibongkar akun Twitter, @Abaaah. Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. “Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun,” kata akun Abaaah.
red: faza haniyya