Vaksin AstraZeneca Haram, Prof Didin: Harus Ada Penjelasan dan Tanggung Jawab
Bogor (SI Online) – Cendekiawan Muslim Prof Dr KH. Didin Hafidhuddin, MSc meminta pemerintah untuk lebih teliti terkait vaksin yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut, menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram terkait kandungan vaksin AstraZeneca.
“Ya kalau memang haram katakan haram,” kata Kiai Didin dalam kajian Ahad pagi (21/3/2021) di channel Kalam TV.
Dalam fatwa tersebut, dibolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi itu karena alasan kedaruratan.
Kiai Didin menjelaskan, kedaruratan itu harus disikapi dengan baik.
“Darurat itu tidak ada pilihan lain dan dapat mengancam jiwa. Oleh karena itu kita minta kepada pemerintah agar memberikan edukasi yang benar, karena ini masalah bersama,” jelasnya.
Baca juga: LPPOM MUI Jelaskan Soal Penggunaan Tripsin Asal Babi pada Proses Produksi Vaksin AstraZeneca
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan, ketika diketahui bahwa fatwa vaksin tersebut haram, maka harus ada jalan keluar yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena sesuatu yang dilakukan untuk kepentingan bersama itu harus ada yang menjelaskan dan bertanggungjawab,” jelasnya.
Baca juga: Difatwa Haram oleh MUI, AstraZeneca Bantah Gunakan Produk Turunan Babi
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada jalan keluar terbaik dari MUI dan lembaga resmi pemerintah mengenai masalah ini.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram tentang vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dari Korea Selatan. Dalam fatwa tersebut, dibolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi itu karena alasan kedaruratan.
red: adhila