NASIONAL

LPPOM MUI Jelaskan Soal Penggunaan Tripsin Asal Babi pada Proses Produksi Vaksin AstraZeneca

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akhirnya turut menjelaskan kepada masyarakat mengenai penggunaan tripsin asal babi dalam proses produksi vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, secara tertulis, Ahad, 21 Maret 2021.

Sebelumnya, Muti menginformasikan bahwa pihaknya menerima pendaftaran AstraZeneca melalui sistem CEROL dengan nomor registrasi 76579 pada 19 Februari 2021 oleh PT. Bio Farma (Persero) yang ditunjuk sebagai distributor untuk pengadaan vaksin AstraZeneca.

Baca juga: Difatwa Haram oleh MUI, AstraZeneca Bantah Gunakan Produk Turunan Babi

Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tapi Mubah Digunakan karena Darurat

Usai menerima pendaftaran, pada 24 Februari 2021, LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology untuk melakukan audit di BPOM.

Audit ini disebut dalam rangka mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin AstraZeneca melalui dokumen dossier vaksin AstraZeneca yang dikirimkan oleh WHO ke BPOM.

“Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral,” ungkap Muti.

Selanjutnya, auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui website dengan judul: Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021 , Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP).

Langkah berikutnya, lanjut Muti, auditor melanjutkan penelusuran media yang digunakan pada publikasi di atas melalui website.

Berdasarkan kajian, kata Muti, terdapat dua poin ringkasan hasil.

Pertama, produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, pengembangan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril, proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis serta pengisian ke dalam ampul.

Kedua, terdapat penggunaan bahan asal babi. Pertama, pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.

Kedua, pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Muti juga menambahkan bahwa data dossier dan publikasi ilmiah tentang penggunaan bahan asal babi tersebut saling mendukung.

Karena berdasarkan Fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan. Maka proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik.

“Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya,” pungkas Muti.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button