NASIONAL

Vaksin Covid-19 Harus Halalan Thayyiban

Bogor (SI Online) – Cendekiawan Muslim Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kandungan vaksin Covid-19 yang rencananya akan diberikan kepada masyarakat.

“Kita belum mendengar penjelasan secara resmi tentang vaksin Covid-19, mudah-mudahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga nanti memberikan penjelasan tentang kehalalannya,” kata Kiai Didin dalam kajian online pada Ahad pagi, (3/1/2021).

Meski demikian, kata Kiai Didin, hal yang harus diperhatikan adalah kehalalannya. “Prinsipnya bagi umat Islam itu harus memenuhi dua kriteria, pertama halalan, kedua thayyiban. Halal itu tidak terbuat dari barang-barang yang haram, Thayyiba itu yang tidak merusak pada pribadi kita, tidak merusak pikiran dan fisik, itu yang harus dijaga,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa menghadirkan vaksin yang memenuhi kedua syarat itu. “Bukan semata-mata faktor yang berkaitan dengan ekonomi misalnya, yang menguntungkan dan sebagainya. Justru kita harus mengutamakan keselamatan rakyat, apapun harus dikorbankan demi keselamatan masyarakat,” tegas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Selain itu, pihaknya juga berharap pemerintah bisa memberikan informasi tentang vaksin secara terbuka. “Masyarakat jangan dibuat ragu-ragu, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Kiai Didin.

“Jadi kita mengimbau agar betul-betul memperhatikan dua faktor itu, pertama halalan kedua thayyiban, karena itulah yang digariskan Al-Qur’an,” tambahnya.

Ketua Dewan Pembina Dewan Da’wah itu juga menegaskan bahwa keberadaan vaksin harus memberikan dampak yang lebih baik. “Bukan merusak tapi justru memberikan kesehatan yang lebih baik,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button