OPINI

Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani Lonceng Kematian Demokrasi

Aspek keadilan dan integritas penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo memang benar-benar mengganggu perjalanan demokrasi kita. Saya tak akan mengeksaminasi vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani. Sebagai pribadi, Saudara Dhani saya kira sejak awal sangat fair dan gentleman dalam menghadapi kasusnya. Ia siap menerima kemungkinan terburuk sekalipun.

Namun, kasus yang menimpa Saudara Dhani benar-benar menguji integritas penegakan hukum. Dan ini pantas membuat kita gelisah.

Sejak awal, sebagaimana halnya pandangan sejumlah ahli hukum pidana, saya berpandangan tuduhan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Saudara Ahmad Dhani sangat prematur dan dipaksakan. Kasus itu lebih bermakna politis ketimbang hukum.

Secara sosiologis, bagaimana bisa Saudara Dhani dituduh memiliki sentimen SARA, padahal ia sendiri hidup di tengah keluarga yang memiliki keberagaman? Bagaimana bisa sebuah pendapat politik yang dilontarkan dengan gaya sarkastik, sebuah ekspresi bahasa yang biasa digunakan dalam retorika, dihakimi dengan tuduhan ujaran kebencian? Tak ada yang lebih buruk daripada memperhadapkan perbedaan pendapat dengan sebuah delik pidana.

Bagi saya, kasus Ahmad Dhani ini mewakili kegelisahan banyak orang tentang bagaimana hukum pada hari ini tak lagi tunduk kepada rasa keadilan publik, tapi tunduk kepada selera kekuasaan. Berkali-kali Saudara Dhani dijerat oleh berbagai tuduhan dan aduan, mulai dari kasus makar hingga persekusi, namun ia kemudian dijadikan terdakwa untuk kasus ujaran kebencian.

Padahal, sebagaimana diutarakan ahli hukum pidana, ujaran kebencian bukanlah merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok. Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu.

Ada rasa keadilan yang tidak terpenuhi sejak awal. Dulu, misalnya, Saudara Basuki Tjahaja Purnama yang pernah bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia saja, ia oleh jaksa hanya dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara. Namun, kasusnya Dhani yang tak jelas siapa korban tuduhan ujaran kebenciannya, atau tidak jelas subyek hukum yang merasa dirugikannya, ia dituntut dua tahun hukuman oleh jaksa, dan kini telah divonis hakim 1,5 tahun penjara.

Menurut saya, sejak awal seluruh kasus yang mencoba menjerat Saudara Dhani memang sulit dilepaskan dari soal politik. Ia bagian dari barisan oposisi pemerintah. Ia kader partai, bahkan Caleg DPR RI Partai Gerindra dari Dapil Jawa Timur I. Selain itu, ia juga adalah salah satu juru kampanye nasional Prabowo-Sandi. Sebagai figur publik terkemuka, yang pandangan dan sepak terjangnya bisa mempengaruhi banyak orang, aktivitas politik Saudara Dhani sepertinya tidak disukai sejumlah pihak.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button