OPINI

Vonis Mati Ditinjau dalam KUHP Baru, Menguntungkan Ferdy Sambo?

Setiap persoalan apapun yang menimpa orang lain tentu akan selalu membawa konsekuensi bagi siapapun yang melakukannya. Saat ini negara kita sedang tersorot pada sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sekaligus perwira tinggi yang saat terjadi peristiwa memiliki jabatan strategis sebagai Kadiv Propam Polri. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo terlibat dalam suatu persoalan yang mengakibatkan dirinya dijatuhkan putusan pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Adapun motif dari perbuatan keji tersebut adalah bahwa Ferdy Sambo menjadi sangat marah dan emosi setelah menerima laporan dari istrinya yaitu Putri Chandrawathi karena mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang oleh almarhum Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memanggil dua anak buahnya yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Namun publik berasumsi bahwa putusan pidana mati tersebut cenderung menguntungkan Ferdy Sambo karena bagaimana tidak jika eksekusi mati tersebut mengulur waktu sampai dengan berlakunya KUHP terbaru pada 2026. Kemudian dikaitkan dengan sebab dari Pasal 3 baru yang menyebutkan jika terdapat perubahan aturan maka diberlakukan yang paling menguntungkannya. Seperti sebuah asas Lex Favor Reo/prinsip mengenai pengenaan sanksi teringan apabila terjadi perubahan perundang-undangan. Terdapat juga asas Lex Posterior Derogat Legi Priori/peraturan baru mengesampingkan peraturan lama, asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum antara dua peraturan dalam hierarki yang sederajat.

Sehingga dalam situasi ini terdapat opsi dari ketentuan KUHP baru yang akan diberlakukan terhadap Ferdy Sambo, yaitu vonis pidana mati akan digantikan dengan pidana penjara seumur hidup. Tetapi untuk mendapatkan keringanan hukuman tersebut tentu tidak serta merta atau otomatis akan langsung didapatkan oleh Ferdy Sambo karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu yakni diantaranya harus memenuhi unsur berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya.

Dalam hal itu terjadi mungkin pidana mati bukanlah suatu hal yang menakutkan lagi terlebih jika kita bicara mengenai potensi eksekusi mati dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup. Menurut Prof Eddie Hiariej juga pada dasarnya pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, jika dalam jangka waktu 10 tahun itu terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Sehingga membuat terpidana mati tidak membuatnya takut mati, karena jika Terpidana mati tidak ingin mati maka dia akan melakukan apapun dengan merubah dirinya menjadi semakin baik untuk mendapatkan hukuman paling ringan.

Sejatinya hukuman mati memang dinilai sebagai hukuman yang paling kejam karena hukuman ini mengingkari nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila. Selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan konsensus Hak Asasi Manusia universal, karena dalam hukuman mati membuat hak hidup Terpidana dirampas dan dilenyapkan. Akan tetapi jika berbicara keadilan, hukuman mati juga tidak sembarang diberikan karena Hakim pasti menilai berdasarkan undang-undang dan hati nuraninya.

Oleh karena itu hukuman mati juga dikembalikan lagi tergantung sesadis apa perbuatan tindak pidananya. Namun dengan hadirnya KUHP baru khususnya pada pasal 100 tentang pidana mati ini justru dinilai mengamalkan nilai kemanusiaan yang memberi kesempatan untuk dapat dimungkinkan mengubah pidananya menjadi pidana penjara.

KUHP baru memiliki elemen keadilan rehabilitatif yang lebih relevan dengan nilai-nilai dan kondisi masyarakat Indonesia. Paradigma KUHP baru membawa Indonesia masuk kedalam paradigma modern hukum pidana. Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa yang berdaulat, beradab, dan menjungjung tinggi nilai kemanusiaan. Sehingga mampu membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis.

Berangkat dari hal tersebut diatas, berbicara mengenai kasus Ferdy Sambo ini kita melihat bahwa putusan hakim lebih berat dari pada tuntutan jaksa, sehingga apresiasi luar biasa untuk Majelis Hakim karena melalui putusan ini dapat mematahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi POLRI.

Kemudian dari kejadian ini kita dapat mengambil sebuah pelajaran ternyata amarah yang tidak terkontrol dapat menghancurkan segalanya, karier yang Ferdy Sambo perjuangkan hingga berada di titik tertinggi pun seketika lenyap dan runtuh. Kiranya kita dapat bisa lebih menahan amarah dengan selalu mengingat dan mendekat dengan Allah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button