NASIONAL

Vonis Rommy Didiskon Pengadilan Tinggi, KPK Ajukan Kasasi

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy.

Rommy sebelumnya divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun pada tingkat banding atas kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi dengan sejumlah alasan. Salah satunya lantaran merasa putusan banding dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Vonis Rommy, Jadi Setahun Penjara

”Majelis hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya,” kata Ali kepada awal media, Selasa 28 April 2020, seperti dikutip Vivanews.com.

Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding karena adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.

Selain itu, kata Ali, alasan lainnya karena majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian namun tak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan soal keberatan tim jaksa terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

”Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa ’Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi’,” ujarnya.

Majelis hakim banding memvonis mengurangi hukuman Rommy menjadi satu tahun penjara. Padahal pada tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun. Kendati begitu kedua putusan itu masih jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut vonis penjara selama empat tahun.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button