NASIONAL

Waketum MUI: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu Tauhid

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengatakan kata tauhid sepadan dengan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

“Dalam bahasa Indonesia, kira-kira padanannya adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Oleh para pendiri bangsa telah disepakati itu sebagai sila pertama dari Pancasila yang posisi dan perannya harus menjiwai empat sila berikutnya,” ujar Abbas dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu malam (2/12/2020).

Buya Anwar menambahkan, para pendiri Republik Indonesia sejak dulu telah memasukkan kata tauhid itu dalam sistem negara kita. Bahkan, di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 pun secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Itu artinya negara harus diurus dan dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, apa pun yang kita buat dan kita lakukan di negeri ini, harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 tersebut,” kata Abbas.

Menurut Abbas, konsekuensi logis daripada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tersebut ialah Pemerintah di dalam mengelola negara Indonesia dan di dalam membuat peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kebijakan, harus memperhatikan dan berpedoman kepada ajaran agama yang diakui oleh negara, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Lebih lanjut, Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada pihak-pihak dari kelompok umat agama tertentu yang mau memperjuangkan lagi keberadaan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia.

Karena, menurut dia, itu sah secara konstitusional, jika mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.

Ia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa: ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’

red: faza haniyya

Artikel Terkait

Back to top button