Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Tunda Pemilu Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga baru saja membuat putusan yang sesuai konstitusi yaitu menolak gugatan para pihak terkait pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode. Maknanya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sesuai UUD NRI 1945, Pemilu termasuk Pemilihan Presiden tetap dilaksanakan pada tahun 2024, lima tahun sesudah diadakannya pemilu yang terakhir tahun 2019, bukan diundur hingga 2025 seperti yang kemudian diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.
“Hakim yang menguasai masalah Pemilu tentunya memahami esensi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, sehingga tidak malah membuat putusan yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
HNW mengatakan putusan yang membuat gaduh ini mestinya tidak dibuat, karenanya penting segera dikoreksi dan dibatalkan di tingkat banding oleh pengadilan tinggi. HNW mengapresiasi sikap KPU yang langsung menyatakan banding, itu berarti putusan PN itu belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tahapan Pemilu tetap harus terus dilaksanakan.
Ia juga berharap KPU dapat benar-benar menjadikan peristiwa gugatan ini sebagai koreksi atas celah ketidak profesionalannya, agar tidak terulang lagi pada tahapan pemilu berikutnya.
“Dan agar KPU benar-benar fight untuk menjaga agar agenda pemilu tidak terganggu, dan ketentuan konstitusi tetap ditaati. Dan juga perlu ada perbaikan bagi KPU agar kinerja selanjutnya lebih profesional dan tidak melakukan kesalahan yang berpotensi membuat gaduh dan terhambatnya pelaksanaan pemilu, juga menghindarkan tidak percayanya rakyat terhadap demokrasi dan untuk menyelamatkan legitimasi hasil pemilu,” pungkasnya.
red: adhila