NASIONAL

Wakil Wantim MUI: Tanah Rakyat Tak Boleh Diambil Paksa

Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafidhuddin mengingatkan tentang pentingnya negara memelihara hak rakyatnya.

Dalam pandangan Islam, kata Kiai Didin, milik siapapun tidak boleh diambil, apalagi dengan cara paksa.

Ia mencontohkan kasus pengambilan lahan di zaman Khalifah Umar bin Khattab. Di masa kepemimpinan Umar, ada Gubernur yang mengambil paksa tanah milik Yahudi, untuk kepentingan pembangunan masjid.

“Khalifah Umar menolak hal tersebut dan meminta gubernur untuk mengembalikan tanah ini. Umar berpesan untuk tidak menzalimi rakyat,” jelas Kiai Didin dikutip Suara Islam Online, Selasa (15/2) melalui kajian virtual di Kalam TV.

Oleh karena itu, kata Kiai Didin, hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan rakyat apalagi kepemilikan yang sah, itu harus dilindungi oleh negara.

“Akan tetapi lain persoalannya jika tanahnya milik negara yang dipakai oleh rakyat,” tuturnya.

“Namun ketika tanah itu milik rakyat, maka harus dijaga betul sehingga tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” tandas Kiai Didin.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button