Warga Bogor Butuh Peraturan Wali Kota tentang P4S
Pertama, Karena sebagai mahluk ciptaan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kita telah diciptakan untuk berpasang-pasangan, agar melahirkan generasi umat yang senantiasa bersyukur, menjaga dan menegakkan perintah dan larangan Allah SWT.
Kedua, Korban akibat perbuatan para pendukung dan pelaku perilaku penyimpangan seksual semakin bertambah dari hari ke hari, sesuai data kesehatan, data perlindungan keluarga dan anak, dan laporan warga di Kota Bogor yang kami terima secara langsung.
Ketiga, Kalau pelaku LGBT teriak tentang HAM, maka sesungguhnya merekalah yang telah merampas HAM korban, HAM keluarga korban, dan HAM tetangga korban. Sehingga ini harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintahan Daerah.
Keempat, Hadirnya Perwali adalah upaya untuk mencegah, meredam dan mengatur warga akan keresahan dan ketidaknyamanan atas terjadinya kasus-kasus penyimpangan seksual yang terjadi di lingkungan perkampungan, perumahan, hunian kost/kontrakan, hotel, restoran, taman, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
Kelima, Kami tidak memusuhi manusianya, yang kami musuhi adalah sifat dan perilakunya, kami yakin dengan berlakunya Perda setelah terbitnya Perwali akan bisa mencegah, melindungi bahkan merehabilitasi para pelaku LGBT. sehingga hak hidup sehat mereka dan hak hidup sehat semua warga bisa tercapai sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Perda P4S.
Oleh karena itu kami Forum Masyarakat Peduli Bogor menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sifatnya mengikat, karena ini kesepakatan antara DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan ditetapkannya pada 21 Desember 2021. Dan juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Alma Wiranta.
Karena itu kita akan terus meminta kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bogor agar segera menerbitkan Perwali Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Dan karena itulah kami meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor khususnya ummat Islam, agar sama-sama mendukung langkah kami dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya perilaku penyimpangan seksual LGBT, dengan melakukan aksi pernyataan sikap di internal Ormas/DKM/Majlis Ta’lim/Ponpes dan pernyataan sikap tersebut dapat diserahkan bersama-sama kepada Pemkot dan DPRD Kota Bogor.
Jangan sampai kepura-puraan atau diamnya pemimpin daerah (Pemkot dan DPRD Kota Bogor) setelah melihat zina dan kemaksiatan yang terjadi didepan mata, menjadi tanda seakan-akan kita menunggu dan menantang datangnya murka dan adzab Allah SWT, dan jangan sampai murka dan adzab Allah SWT lebih dahulu datang mendahului terbitnya Peraturan Wali Kota.
Kami berdoa, semoga Allah SWT memberikan hidayah dan keselamatan kepada pemimpin daerah (Pemkot dan DPRD) dan masyarakat di Kota Bogor. Aamiinn yaa Rabbana.
Fitrah Ashab S.IP, S.H., Forum Masyarakat Peduli Bogor.