OPINI

Warga Bogor Butuh Peraturan Wali Kota tentang P4S

Wali Kota Bogor telah berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT. Pada 11 November 2018 lalu, Wali Kota Bima Arya berjanji di hadapan Ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas perilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

Ada tiga kesepakatan antara Wali Kota tokoh agama, tokoh bogor, masyarakat dan jajaran Pemerintahan Kota Bogor.

Pertama, Pemerintah Daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

Kedua, Wali Kota sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya.

Ketiga, Wali Kota meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.

Dalam momen aksi tersebut Wali Kota bahkan perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana.

Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, melalui Forum Masyarakat Peduli Bogor akhirnya pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 21 Desember 2021 terbitlah Perda No. 10 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Namun hingga saat ini, sudah lebih dari setahun setelah Perda tersebut ditetapkan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bogor, Wali Kota Bogor belum juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Perda P4S.

Perwali sebagai instrumen pelaksana dari sebuah produk Perda yang akan diterapkan di masyarakat, diharapkan bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam rangka melaksanakan Perda P4S yang telah ditetapkan bersama antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam Ketentuan penutup Pasal 27 Perda P4S disebutkan bahwa “peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan”. artinya dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor telah melanggar kesepakatan yang telah disepakatinya bersama DPRD.

Kenapa warga Kota Bogor butuh kepastian hukum dengan hadirnya Peraturan Walikota tentang Perda P4S?

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button