Waspada Janji Manis Investasi Pig Butchering!
Belakangan ini dunia dihebohkan dengan berita pig butchering scam. Bagi kalangan tertentu hal ini bukanlah sesuatu yang baru. Namun bagi awam, ini sesuatu yang baru dan mengejutkan, apalagi korban pig butchering dapat membuat dirinya rugi dan kehilangan uang ratusan juta rupiah bahkan lebih.
Seperti yang dialami AA seorang perempuan berusia 35 tahun yang berasal dari Pangalengan, Jawa Barat. Dilansir dari Kompas.com (11/10/2022), AA adalah korban penipuan pig butchering scam, alias penipuan “potong babi” yang sedang menjadi perhatian biro investigasi federal AS, FBI saat ini. Pasalnya dari kejadian ini AA telah kehilangan aset secara finansial hingga mencapai lebih dari Rp550 juta.
Fenomena pig butchering akhir-akhir ini semakin marak terjadi di dunia cryptocurrency. Pig butchering adalah salah satu skema penipuan dengan mekanisme manipulasi sosial yang saat ini tengah ramai di dunia investasi aset uang kripto.
Penggunaan istilah pig butchering scam atau penipuan penyembelihan/potong babi ini diambil dari istilah cara peternak yang menggemukkan babinya sebelum disembelih, supaya kelak menghasilkan daging yang banyak. Pada kasus penipuan kripto, pelaku penipuan digambarkan sebagai peternak babinya. Sementara para korban direpresentasikan sebagai ‘babi yang digemukkan’ melalui janji-janji manis.
Para calon korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan dan uang yang banyak dari investasi kripto yang dilakukan. Dalam proses penggemukan, investor bakal diajak menginvestasikan uang ke platform kripto bodong. Hingga satu titik, kemungkinan ketika tujuan penipu tercapai, investor bakal disembelih alias ditipu habis-habisan karena uang yang diinvestasikan raib.
Namun saya tidak akan membahas tentang uang kripto atau penipuan apa pun yang terjadi di dalamnya lebih jauh. Akan tetapi melihat kondisi para korban yang bisa begitu banyak kehilangan asetnya, harusnya sudah cukup membuat kita semakin yakin akan aturannya Allah. Salah satunya aturan dalam kehidupan perekonomian.
Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya cryptocurrency atau uang kripto dalam Islam itu haram hukumnya. Sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.
Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” tulis MUI dalam fatwanya.
Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.