Waspada, Nadiem Makarim akan Ubah UU Sisdiknas
Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, ”Pendidikan Nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Pasal ini dikecam karena menurut mereka, seharusnya tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Meningkatkan iman dan takwa bukan tujuan pendidikan. “Perumusan tujuan pendidikan (pasal 4) terlalu sarat beban agama, tetapi tidak mencerdaskan,”tulis Darmaningtyas, salah satu tokoh yang menolak RUU Sisdiknas itu (Kompas, 18/3/2003).
Pasal 13 ayat 1 A yang menyatakan, ”Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Walhasil, perjuangan UU Sisdiknas tahun 2003 itu, panjang dan melelahkan. Ahli-ahli pendidikan Islam menulis opininya di Republika, melawan ahli-ahli pendidikan Kristen/Katolik yang menulis opininya di Kompas. Alhamdulillah akhirnya anggota-anggota DPR yang muslim dari berbagai fraksi bersatu melawan PDIP.”
***
Maka, bila kini Nadiem Makarim dan timnya ingin mengubah RUU Sistem Pendidikan Nasional, maka ahli pendidikan Islam perlu waspada. Akankah Nadiem melanjutkan misi Kompas dan PDIP yang gagal pada tahun 2003 dulu? Wallahu azizun hakim.
Nuim Hidayat, Dosen Akademi Dakwah Indonesia, Depok. Pernah menjadi wartawan meliput kegiatan DPR/MPR.