SYARIAH

12 Pos Penerimaan Baitul Mal

Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam konsep keuangan Islam, pajak bukanlah merupakan pos pendapatan utama sebuah negara. Pajak (dharibah) hanyalah pos darurat yang akan dipungut oleh negara kepada warga negara tertentu jika keuangan negara dalam kondisi kritis.

Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwal, menjelaskan panjang lebar dan gamblang pos-pos penerimaan negara dan alokasi pendistribusiannya. Dalam kitab tersebut, Abu Ubaid menulis sejumlah pos penerimaan negara dan alokasi pendistribusiannya seperti fai’, khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, dan tentu saja, zakat.

Penjelasan tentang pos penerimaan negara secara lengkap dan sistematis juga disampaikan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah. Menurut Zallum, setidaknya terdapat 12 Pos penerimaan tetap Baitul Mal. Ke-12 pos penerimaan tetap Baitul Mal itu adalah:

1. Anfal, Ghanimah, fai’ dan khumus. Anfal dan ghanimah bermakna sama. Ibnu Abbas dan Mujahid ketika ditanya tentang anfal  dalam ayat “mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal.” (QS. Al Anfal [08]: 1) berpendapat bahwa anfal itu adalah ghanimah. yang dimaksud dengan anfal dan ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lain-lain.

Fai’ adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, juga tanpa kesulitan serta tanpa melakukan peperangan. Hal ini pernah terjadi pada Bani Nadhir dan Fadak.

Sementara yang dimaksud khumus adalah seperlima bagian yang diambil dari ghanimah, sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. Al Anfal [08]: 41. Harta ini merupakan salah satu pos penerimaan baitul mal.

 2. Kharaj. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir, baik melalui cara peperangan maupun perjanjian damai. Kharaj terbagi menjadi dua, kharaj ’unwah (paksaan) dan kharaj sulhi (damai).

 3. Jizyah. Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka kepada pemerintahan Islam.

 4. Harta kepemilikan  umum. Harta milik umum (milkiyah amah) adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama umat Islam. Individu-individu diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi tidak diperbolehkan untuk memilikinya secara pribadi.

Harta kepemilikan umum mencakup tiga jenis, yaitu: (1) Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, padang rumput (hutan) dan api (sumber energi); (2) Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya, seperti jalan umum, kereta api, PAM, dsb; (3) Barang tambang (SDA) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti tambang minyak bumi, gas alam, nikel, batu bara, emas, tembaga, uranium, dan sebagainya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button