SYARIAH

12 Pos Penerimaan Baitul Mal

Semua jenis harta ini dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kesejahtaraan rakyat. Individu maupun swasta, apalagi swasta asing (seperti Shell, Chevron, Exon Mobil, Newmont, Freeport), dilarang untuk mengelola apalagi memilikinya.

 5. Harta milik negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya.

 6. Harta ‘Usyur. Usyur adalah hak kaum muslim yang diambil dari harta serta perdagangan ahlu dzimah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan negara Khilafah.

 7. Harta haram para penguasa dan pengawai negara, harta hasil kerja yang tidak diijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya. Yang termasuk dalam kategori ini adalah suap (risywah), hadiah/hibah, harta yang diperoleh dengan kesewenang-wenangan dan paksaan, hasil makelar dan komisi (gratifikasi) para penguasa dan aparat negara, korupsi (ikhtilas), dan denda.

 8. Khumus  (seperlima) barang temuan (rikaz) dan barang tambang.

 9. Harta yang tidak ada ahli warisnya dan harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris.

10. Harta orang-orang murtad.

11. Pajak (dharîbah).

12. Harta zakat. Zakat diwajibakan pada harta-harta berikut: (1) Ternak, yaitu unta, sapi, kambing; (2) Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan; (3) Nuqud/mata uang; (4) Perdagangan (tijarah).

Demikianlah pos-pos penerimaan Baitul Mal menurut Islam. Nampak dengan jelas bahwa Negara menurut Islam bukanlah negarapajak. Wallahu A’lam Bi Showab.

(Shodiq Ramadhan)

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button