#Menuju Pilpres 2024NASIONAL

16 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024, Tiga Diantaranya Bentukan Aktivis Islam

Jakarta (SI Online) – Total 16 partai dinyatakan gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024. Sebabnya dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.

“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022, seperti dilansir Tempo.co.

Menurut KPU, da 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.

Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.

Di antara 16 partai yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu 2024 itu terdapat tiga partai yang dibentuk dan dimotori oleh para aktivis gerakan Islam. Ketiganya adalah Partai Pelita yang dimotori oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum MUI Din Syamsuddin, Partai Masyumi yang dibentuk mantan Ketua Umum PBHMI Abdullah Hehamahua dan kini dipimpin pengacara sekaligus mantan politisi PPP, Ahmad Yani, dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) yang dipimpin pendiri dan tokoh HMI MPO Eggy Sudjana.

Selain ketiganya, partai yang pada pemilu 2019 lalu menjadi peserta, sekarang gagal karena kurang syarat administrasi adalah Partai Berkarya yang dipimpin mantan Danjen Kopassus Muchdi PR.

16 Partai yang tak lolos dokumen pendaftaran;

  1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
  2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  5. Partai Pelita
  6. Partai Karya Republik
  7. Partai Pemersatu Bangsa
  8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
  9. Partai Pandu Bangsa
  10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Kedaulatan
  16. Partai Reformasi

24 Partai yang Lolos ke Tahap Verifikasi

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Tiga Partai Tidak Mendaftar

  1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  2. Partai Mahasiswa Indonesia
  3. Partai Rakyat

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button