550 Warga Palestina Jalani Vonis Seumur Hidup di Penjara Israel
Tel Aviv (SI Online) – Pengadilan distrik Israel di Lod menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada warga Palestina Khalil Dweikat (46) dari desa Rujeib dekat Nablus dan mendendanya 258.000 shekel (USD78.000).
Vonis ini menjadikan jumlah tahanan Palestina yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di penjara Israel menjadi 550 orang.
Laporan itu diungkapkan Pusat Studi Tahanan Palestina pada Senin (25/4/2022).
Dweikat ditangkap pada 24 Agustus 2020, dan diinterogasi selama lebih dari sebulan atas klaim dia membunuh kolaborator. Dia telah menghabiskan enam bulan di sel isolasi.
Pasukan pendudukan Israel juga menghancurkan rumahnya yang berlantai dua pada November 2020, menyebabkan enam putri dan istrinya kehilangan tempat tinggal.
“Hukuman seumur hidup berarti 99 tahun penjara,” ungkap pernyataan Pusat Studi Tahanan Palestina.
red: a.syakira