KAMMI Dukung MUI soal Penindakan LGBT
Jakarta (Suaraislam.id) – Perilaku penyimpangan seksual di tengah masyarakat dinilai semakin mengkhawatirkan. Fenomena tersebut kini telah menyasar berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, seperti yang tampak pada kasus perilaku LGBT di sebuah kampus yang viral baru-baru ini.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Keumatan dan Wawasan Keislaman, Jodi Setiawan, mengingatkan bahaya laten tersebut. Menurutnya, LGBT mengancam moral, kelangsungan generasi, serta merusak tatanan keluarga ideal sebagai unit dasar masyarakat.
“Pemuda dan mahasiswa harus menjadi pionir dalam mencegah dan mengampanyekan bahaya LGBT di kalangan muda. Kita juga harus mengajak kesembuhan para pelaku melalui kegiatan yang positif,” ujar Jodi.
Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, turut memberikan sorotan tajam. Ia membedah fenomena ini dari perspektif dampak kesehatan fisik, mental, hingga dunia kerja.
“Dari sudut pandang kesehatan fisik, aktivitas seksual menyimpang di lingkungan LGBT berisiko tinggi menularkan infeksi menular seksual (IMS) yang berbahaya, termasuk HIV/AIDS. Dampak buruk ini tidak boleh diremehkan karena mengancam masa depan fisik anak bangsa,” kata Alfiansyah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental masyarakat. Data menunjukkan adanya kerentanan psikologis yang tinggi pada kelompok ini, mulai dari kecemasan ekstrem, depresi, hingga trauma psikososial akibat konflik batin yang bertentangan dengan fitrah manusia.
Tidak hanya di sektor kesehatan, Alfiansyah menilai implikasi negatif ini ikut merembet ke ranah produktivitas dan dunia kerja. Penurunan kualitas kesehatan fisik dan mental akibat gaya hidup menyimpang akan mengganggu stabilitas emosional dan produktivitas kerja individu.
“Perusahaan dan instansi membutuhkan tenaga kerja yang sehat secara holistik untuk menjaga kinerja organisasi. Jika moralitas dan kesehatan pekerja runtuh, maka daya saing serta bonus demografi ketenagakerjaan Indonesia di masa depan akan terancam,” tambahnya.
Langkah PP KAMMI ini sejalan dengan ketegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan bentuk kelainan yang wajib disembuhkan. Menurut Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh, penyimpangan ini bahkan bisa masuk ke dalam kategori kejahatan jika dipraktikkan.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan,” tegas Asrorun Niam, sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut menegaskan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syariat hanyalah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Di luar ikatan pernikahan, aktivitas homoseksual dan sodomi hukumnya adalah haram. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). []






