NASIONAL

Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Langsung Jadi KSP dan Diberi Anugerah Bintang

JAKARTA (Suaraislam.id) — Kejutan besar kembali mewarnai dinamika kepemimpinan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bagi kalangan awam, langkah politik yang dinilai sangat cepat dan mendadak terjadi di tubuh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut disahkan dalam rangkaian perombakan pejabat (reshuffle) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Pemberhentian ini menyita perhatian publik lantaran masa dinas Listyo Sigit di Korps Bhayangkara sebenarnya masih panjang. Lahir di Ambon pada 5 Mei 1969, ia baru menginjak usia 57 tahun pada saat pemberhentiannya.

Jika merujuk pada aturan lama mengenai masa dinas kepolisian, Listyo baru memasuki masa pensiun pada Mei 2027 mendatang saat ia genap berusia 58 tahun.

Namun, jika menggunakan hasil revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan pada Juni 2026, yang menyebutkan batas usia pensiun bagi perwira tinggi dan jenderal bintang empat telah dinaikkan menjadi 60 tahun, usia pensiun Listyo otomatis bertambah hingga Mei 2028 untuk usia 59 tahun. Atau bahkan Mei 2029 untuk batas maksimal 60 tahun.

Bahkan, aturan anyar itu memberi hak prerogatif kepada Presiden untuk memperpanjang masa dinas Kapolri hingga usia 61 tahun atau hingga Mei 2030.

Meski demikian, Presiden Prabowo nampaknya tidak membiarkan mantan ajudan Presiden Jokowi itu menjadi jenderal penuh yang non-job alias menganggur di Mabes Polri.

Terbukti, pada hari yang sama, Presiden Prabowo langsung melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan posisi Dudung Abdurachman yang dirotasi menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional yang ditetapkan pada 30 September 2026.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Listyo saat mengikrarkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Presiden Prabowo.

Tak berhenti pada pemberian kursi strategis KSP, Istana juga memberikan karpet merah berupa penghargaan tertinggi negara kepada jenderal bintang empat tersebut.

Sebelum prosesi pelantikan Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto digelar, Presiden Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo.

1 2Laman berikutnya
Back to top button