NASIONAL

Halal Institute: Tak Lindungi Hak Konsumen Muslim, Permendag No 29/2019 Harus Dicabut

Jakarta (SI Online) – Lembaga Halal Institute mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Ketua Halal Institute Subyakto Ahmad mengatakan, aturan yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita itu meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan jaminan halal bagi umat Islam.

Subyakto menjelaskan, pengesahan Permen tersebut adalah respon Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

Menurutnya, kedua momentum ini berkaitan satu sama lain. “Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO,” kata Subyakto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/9/2019).

“Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan,” sambungnya.

Hal ini, ditegaskan dia, menunjukkan bahwa, pertama, pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan. Kedua, pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

“Selanjutnya, yang ketiga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 33/2014,” papar Subyakto.

Hal tersebut, menurutnya, ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

Dia pun menilai, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.

“Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia,” ucapnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal akan diluncurkan dalam waktu dekat (17 Oktober 2019).

Atas dasar pertimbangan tersebut, ditegaskan dia, Halal Institute menuntut pencabutan segera Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

“Ketentuan halal dan pencantuman label halal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegakkan,” pungkasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button