NASIONAL

Sekum BKsPPI: Impor Minuman Beralkohol Sama Saja Impor Kejahatan

Bogor (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Impor minuman beralkohol sama saja kita mengimpor kejahatan dari luar kemudian dimasukkan ke dalam negeri,” ujar Sekretaris Umum BKsPPI Dr KH Akhmad Alim kepada Suara Islam Online, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, keberadaan minuman beralkohol dapat membahayakan masyarakat khususnya merusak moral generasi muda.

“Ketika budaya miras berkembang di tengah masyarakat maka yang berkembang adalah kejahatan, karena yang namanya miras adalah induk kejahatan,” jelas Ustaz Alim.

Pimpinan Ponpes Ibnu Jauzi Bogor itu mengatakan, akibat miras orang bisa hilang akal sehatnya. “Dari miras orang bisa berzina, dari miras orang bisa membunuh,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, minuman beralkohol jelas bertentangan dengan Pancasila. Tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, tapi juga kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Pendiri bangsa ingin masyarakat Indonesia menjadi orang-orang yang adil dan beradab, jadi bagaimana mungkin akan adil dan beradab jika akalnya dirusak oleh miras,” jelas Ustaz Alim.

Ia menjelaskan bahwa dalam pandangan agama, salah satu tujuan agama hadir adalah untuk menjaga akal.

“Jika akalnya sehat maka pikirannya sehat, prilakunya sehat dan kebijakannya juga sehat. Sebaliknya jika akalnya rusak akibat alkohol bagaimana bisa adil, bagaimana mungkin bisa meletakkan sesuatu pada tempatnya?” kata Ustaz Alim.

Menurutnya, jika akal generasi ini rusak maka peradaban juga akan rusak. “Jadi ini sebagai peringatan bahwa miras akan merusak akal, jika akalnya sehat tidak bisa menjadi manusia yang adil dan beradab,” tandas Ustaz Alim.

Pihaknya meminta agar segala aturan yang melegalkan minuman beralkohol bisa dicabut dan diganti dengan aturan yang melarangnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button