Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Tragedi Wamena
Jakarta (SI Online) – Kepolisian telah menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan dan perusakan hingga ada korban jiwa dan gelombang pengungsian warga di Wamena, Jayawijaya, Papua yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya masih buron. “Dari 13 (tersangka) ini, 10 orang sudah ditahan dan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Para tersangka diduga telah melakukan penghasutan (dijerat dengan pasal 160 KUHP), melakukan kekerasan (pasal 170 KUHP) dan melakukan pembakaran (pasal 187 KUHP). “Ini yang menjadi dasar mereka diproses,” katanya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor terbakar, satu kendaraan Toyota Hilux dan rekaman video.
“Rekaman ini disita sebagai bukti petunjuk. Ini (video) yang juga diviralkan sebagai hoaks,” katanya.
red: farah abdillah
sumber: ANTARA