NASIONAL

Kapolri Larang Anggotanya Pakai Vape

JAKARTA (Suaraislam.id) — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape. Aturan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan dalam keterangan di Jakarta, Ahad (1/11/2026), bahwa surat edaran tersebut resmi berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Antisipasi Modus Peredaran Narkotika Cair

Isir menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Saat ini peredaran narkoba terus bertransformasi, salah satunya dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi besar disalahgunakan untuk menyamarkan cairan narkotika.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya dikutip dari Antara.

Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan lahirnya kebijakan ini adalah maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika cair. Salah satunya berupa etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Komitmen Internal dan Keteladanan Masyarakat

Polri menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, fokus kerja tidak hanya pada tindakan represif, tetapi juga pencegahan internal. Penghentian penggunaan vape di lingkungan kepolisian menjadi bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Melalui langkah ini, Polri berharap dapat memberikan teladan yang baik bagi masyarakat umum dan lembaga negara lainnya.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.[]

Sumber: Antara

Back to top button