NASIONAL

Terungkap, Ustaz Bernard Diperiksa tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Jakarta (SI Online)-Pemeriksaan Sekum PA 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar oleh penyidik Polda Metro Jaya ternyata tanpa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk keluarga.

Fakta itu diungkap Koordinator Penasihat Hukum PA 212 Abdullah Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor DPP PA 212, di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu siang 9 Oktober 2019.

Mulanya, Senin 7 Oktober dinihari, Bernard yang bersama keluarganya dalam perjalanan dari luar kota, saat berada di Tol Tomang, kendaraannya dipepet lima mobil polisi.

Ia kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan terlibat dalam penganiayaan seorang buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Di Polda, tanpa pendampingan kuasa hukum yang ditunjuk, Bernard diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Alkatiri mengungkapkan, dirinya dihubungi oleh istri Bernard pada Senin pukul enam pagi. Lalu, sekitar pukul 10 siang ia meluncur ke Mapolda.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga disuruh menunggu. Kami sabar menunggu, sampai pukul empat sore ada seorang teman yang dari dalam ngabari katanya (Bernard) sudah diperiksa,” ungkap Alkatiri.

Menurut keterangan yang diperolehnya, Bernard didampingi oleh pengacara dari LBH. Alkatiri merasa aneh, sebab sekira sejak pukul 10 dia sudah menyampaikan bila dirinya adalah kuasa hukum yang ditunjuk keluarga. “Kami malah disuruh menunggu,” katanya.

Sampai saat ini Alkatiri mengaku belum tahu dan mengenal siapa pengacara yang mendampingi Bernard saat pemeriksaan.

“Itu menurut kode etik pelanggaran. Sebab sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk,” tambahnya.

Dengan fakta seperti itu, Alkatiri mengaku baru mendampingi Bernard dalam statusnya sebagai tersangka. Bukan sejak saksi.

“Ustaz Bernard itu menyelamatkan, mengamankan. Bukan menculik. Kalau menculik itu mengambil dari suatu tempat dibawa ke temoat lain,” kata dia.

Sebelumnya, terkait penangkapan Bernard, Alkatiri juga menyebut ada keanehan. Jikapun tuduhan ke Bernard benar, kasus yang terjadi hanyalah pidana biasa. Bukan extraordinary crime, terorisme, narkoba, atau korupsi. Sehingga penangkapan di jalan tol, di depan anak istrinya dinilainya merupakan pelanggaran.

“Penangkapan itu dilakukan terhadap tersangka, bukan saksi. Laporan saja belum ada. inilah dilema penegakan hukum kita, rata-rata begitu,” kata Alkatiri.

Red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button