Majelis Taklim Harus Terdaftar, Pemerintah Dinilai Berlebihan
Jakarta (SI Online) – Silaturahim kebangsaan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PP Muhammadiyah, satu diantaranya membahas soal isu keumatan seperti intervensi pemerintah terhadap majelis taklim.
“Tadi menjadi pembicaraan juga bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, ada sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan. Ini mengingatkan kita pada dulu zaman orde baru fenomenanya seperti itu,” kata Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman di Gedung Dakwah Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) malam.
Sohibul menjelaskan bahwa Muhammadiyah dan PKS ingin Indonesia saat ini tidak menjadi bangsa yang terus terjebak pada yang namanya reinventing the wheel.
“Bolak-balik apa yang dulu pernah kita lakukan kesalahan, masa balik lagi ke situ. Apa yang diputuskan pemerintah hari ini, kami kritisi karena itu menjadi sesuatu yang tidak proporsional. Terlalu mengintervensi kepada aktivitas-aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Kami berharap pemerintah melihat kembali ke masalah ini,” terang eks rektor Universitas Paramadina itu.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 13 November 2019.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Di dalam regulasi tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustad, jemaah, tempat, dan materi ajar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini menyebutkan, majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
red: adhila