NASIONAL

Bela Said Didu, Munarman: Kekuasaan Harus Dikoreksi Terus Menerus

Jakarta (SI Online) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, untuk dipersiksa sebagai saksi pada Senin hari ini, 11 Mei 2020.

Sebelumnya, ia dipanggil pada Senin, 4 Mei 2020. Namun, ia belum bisa memenuhi pangggilan tersebut karena alasan adanya ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk pemanggilan kedua ini, Said menyatakan rencananya siap hadir. Pihak kuasa hukum juga sudah membenarkan kehadiran kliennya tersebut.

Untuk menghadapi kasus ini, Said Didu akan didampingi ratusan pengacara. Bahkan beberapa di antaranya adalah advokat senior. Seperti mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsudin, advokat sekaligus mantan anggota DPR Ahmad Yani, dan mantan Direktur YLBHI yang kini menjadi Sekretaris Umum FPI Munarman. Mereka bergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran.

Munarman mengatakan, kasus yang dialami Said Didu ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan hukum.

Dia menyinggung penyalahgunaan kekuasaan karena pelapor adalah orang yang power full dalam kekuasaan. Pun, ia bilang kekuasaan tersebut semata-mata digunakan bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Pak Said Didu mengritik hal tersebut. Dan, arogannya dengan kekuasaan tersebut malah mengkriminalisasi pak Said Didu,” ujar Munarman dalam keterangannya, Ahad malam (10/5/2020), seperti dilansir Vivanews.com.

Munarman juga mengaku dengan gerak cepat aparat hukum yang merespons laporan ini dengan segera memanggil Said. Padahal, saat ini tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya jadi prioritas penanganan pemerintah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button