NASIONAL

Bela Said Didu, Munarman: Kekuasaan Harus Dikoreksi Terus Menerus

Ia pun menyoroti penyalahgunaan hukum dalam perkara ini. Pertama, penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai keliru.

Kata dia, seharusnya, praktik UU ITE ini untuk melindungi para pemilik akun, pemilik nomor telepon. Begitupun aktivitas bisnis yang menggunakan instrumen elektronika seperti e-banking dan semacamnya agar dilindungi dari para penjahat yang meretas serta menyalahgunakan data, akun elektronik tersebut.

“Kenyataannya UU tersebut telah disalahgunakan untuk membungkam suara suara kritis rakyat dan klaim oposisi seperti pak Said Didu,” ujarnya.

Lalu, ia menambahkan persoalan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Munarman menekankan pasal itu adalah delik materiel sehingga harus ada akibat yang ditimbulkan. “Dalam kasus ini tidak ada tuh keonaran sebagai akibat yang ditimbulkan dari pernyataan pak Said Didu,” sebutnya.

Kemudian, ia menyebut para pengacara yang tergabung membela Said Didu karena juga mendukung hak-hak dasar rakyat Indonesia dari bentuk kekuasaan sewenang-wenang memperalat hukum.

“Tidak boleh ada penguasa yang menjadi diktator, tirani dalam memegang kekuasaan. Ini harus dihentikan,” tutur Munarman.

Menurutnya, cara ini juga sebagai koreksi terhadap pemerintah yang jalankan kekuasaan secara keliru.

“Makanya sebagai negara yang menganut konstitusionalisme, maka kekuasaan harus dikoreksi terus menerus dan dihentikan bila sudah menjadi diktator dan tirani minoritas,” ujarnya.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button