NASIONAL

FAKI: Komunisme Bangkit, Difasilitasi Elite Politik

Jakarta (SI Online) – Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) menilai dalam lima-enam tahun terakhir, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia.

“Yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elite politik, baik di eksekutif maupun legislatif,” demikian salah satu poin pernyataan sikap FAKI yang diterima Suara Islam Online, Kamis (18/6/2020).

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Edy Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Novebri Sasongko, FAKI mengungkap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dinilai berbau komunisme. Alasannya RUU tersebut menafikkan peran agama, dan tidak memasukkan TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI.

“Menunjukkan lembaga legislatif sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis,” tulis FAKI.

Untuk itu FAKI menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.

FAKI juga mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

Kemudian FAKI menyoroti sikap pemerintah yang lamban dan ragu-ragu terkait RUU HIP. Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP sama sekali tidak cukup.

“Sebagai mitra DPR dalam pembuatan UU, pemerintah seharusnya menyatakan RUU HIP tidak ada urgensinya, dan oleh karenanya harus dicabut/dikeluarkan dari Program Legisalasi Nasional (Prolegnas),” isi poin kelima pernyataan sikap FAKI.

Poin keenam, FAKI mengingatkan Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Kepastian tersebut juga dituangkan dalam TAP MPR nomor 1/2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih berlaku.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button