NASIONAL

Fraksi PKS: Keluarkan RUU HIP dari Prolegnas 2020

Jakarta (SI Online) – Fraksi PKS DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

FPKS beralasan RUU tersebut memunculkan polemik di masyarakat.

“Rapat ini hadir tripartit yaitu DPR, pemerintah, dan DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, karena itu kami minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020, seperti dilansir ANTARA.

Mulyanto mengatakan masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI F-PKS Bukhori menanyakan apakah Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang bersifat menolak RUU HIP atau hanya sekadar menunda pembahasan RUU tersebut.

“Karena yang dimaksud pemberi aspirasi agar RUU itu bukan ditunda namun ditolak atau dikeluarkan dari Prolegnas 2020,” ujarnya.

Bukhori mengatakan FPKS memahami aturan bahwa saat ini RUU HIP posisinya ada di pemerintah karena itu fraksinya menanyakan kepada pemerintah terkait amanat rakyat yang meminta agar RUU tersebut dibatalkan pembahasannya.

Merespon hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan semua RUU yang sudah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna sehingga mekanismenya setiap anggota DPR boleh meminta melalui Pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut, bukan melalui Baleg DPR.

Dia mengatakan dalam Tata Tertib DPR telah diatur yaitu anggota DPR tinggal mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Ini kan minta ditarik dari Prolegnas, kami tidak ada kewenangan itu. Kalau kami masukan dalam kesimpulan rapat, nanti kami melanggar peraturan,” katanya.

Karena itu menurut dia, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP, namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button