NASIONAL

Bukhori Usul RUU Bank Makanan dan RUU Tindak Pidana Kesusilaan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Jakarta (SI Online) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyampaikan catatan Fraksi PKS dalam rapat kerja Badan Legislasi dengan pemerintah dan DPD RI terkait prolegnas prioritas tahun 2022 pada Senin (06/12).

Mewakili Fraksi PKS, setidaknya ada tiga catatan yang disampaikan oleh Bukhori dalam kesempatan tersebut. Pertama tentang keputusan MK terkait UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini memang membawa niat baik, namun karena pembahasannya dalam waktu yang singkat dan padat sehingga terkesan mengesampingkan hal-hal lain yang tidak dapat dipenuhi. Asas pembentukan UU bukan hanya sekadar formalitas semata, melainkan pembentukan produk undang-undang harus dilakukan berdasarkan asas penyusunan UU yang memperhatikan, mendengarkan dan berpihak pada rakyat,” ujar Anggota Komisi VIII DPR ini.

Kedua, Bukhori menyampaikan bahwa saat ini Indonesia masih dalam kondisi yang rawan di tengah ancaman pandemi Covid-19. Terlebih, munculnya varian baru Omicron di sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand membuat Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan. Sebab itu dirinya memandang menjadi tidak urgen untuk membahas RUU Ibu Kota Negara (IKN).

“Di tengah kondisi ini, sudah sepatutnya semua potensi harus diutamakan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa sembari memulihkan ekonomi negara. Sehingga, bila menimbang waktu, pembahasan RUU (Ibu Kota Negara) IKN dianggap tidak relevan karena ada hal mendesak lain yang perlu diperhatikan,” tegas Bukhori.

Catatan ketiga berisi tentang 29 RUU yang diusulkan oleh Fraksi PKS, dua RUU yang disampaikan oleh Bukhori dalam kesempatan tersebut adalah RUU tentang Bank Makanan dan RUU Tindak Pidana Kesusilaan. RUU Bank Makanan ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi kegiatan filantropis masyarakat, LSM, rumah makan, serta institusi sosial lain yang mendistribusikan makanan bagi masyarakat rentan yang membutuhkan.

Selanjutnya berkenaan dengan RUU Tindak Pidana Kesusilaan, argumen Bukhori adalah sebagai komparasi terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami menilai RUU TPKS tidak menjangkau aspek kebebasan seksual (free sex) dan penyimpangan seksual (LGBT) sehingga perlu ada payung hukum yang lebih komprehensif melalui RUU yang kami usulkan agar bisa disepakati masuk dalam prolegnas,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button