NASIONAL

Politisi PKS: RUU BPIP Langgar Prosedur

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengkritisi usulan Pemerintah mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP yang tidak melalui prosedur.

Bukhori meminta agar RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah tersebut diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“RUU HIP ini belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas, akan tetapi tiba-tiba RUU BPIP masuk ke prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Undang-Undang,” ungkap Bukhori dalam keterangannya, Sabtu 18 Juli 2020.

Anggota Baleg DPR ini mengingatkan, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terkait RUU yang diajukan di luar Prolegnas.

Dalam UU No. 15/ 2019 Tentang Perubahan UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 23 dijelaskan:

(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 111 turut dijelaskan:

1) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.

(2) Konsepsi pengaturan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.

(3) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(4) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

“Pertanyaannya adalah, apakah RUU BPIP yang baru diusulkan oleh Pemerintah sebagai pengganti RUU HIP tersebut sudah memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh konstitusi (red: UU dan Peraturan DPR)? Jika tidak, maka otomatis RUU ini melanggar prosedur,” pungkas Bukhori.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button