NASIONAL

PKS Akan Usulkan Lagi TAP MPRS Larangan PKI Masuk dalam Konsideran RUU HIP

Jakarta (SI Online) – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya menyatakan menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) kemarin, RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Jazuli mengingatkan, TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan.

Baca Juga: Fraksi PKS: Putusan Paripurna Soal RUU HIP Tergesa-gesa

Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.

“Jadi, ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila, harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia,” tegasnya.

Apalagi, menurut dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, dan PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila namun gagal.

“Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsiderans. Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya,” ujarnya.

Menurut dia, RUU HIP seharusnya bukan hanya tegas terhadap bahaya bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya, melainkan juga bagaimana mampu menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik/budaya dominan dari paham liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme, dan konsumerisme.

“Selain itu, juga praktik gerakan terorisme, separatisme, dan isme-isme lainnya yang merangsak masuk dalam perikehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsiderans RUU HIP dan ke depan dalam pembahasan RUU tersebut, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.

“Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama,” katanya.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button