Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta, Apa Kerjanya?
Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Pasal 2 Perpres yang ditandatangani pada 20 Juli 2020 lalu ini mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja tersebut.
Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.
Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000
- Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000
- Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.000 5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP47.000.000
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.
Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.
Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” imbuh Perpres tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai semestinya Presiden perlu memperhatikan format pelayanannya, bukan gaji atau insentifnya. Kalau soal gaji dan insentif pengelola, rasanya tidak ada yang dipersoalkan. Artinya, itu bukan sesuatu yang dipertanyakan oleh masyarakat.
“Kalau sudah dicantumkan di Perpres seperti sekarang, pasti ada saja orang yang akan bertanya dan mempertanyakannya. Silakan saja ditanyakan. Pemerintah lah yang harus memberikan keterangan terkait hal itu. Kalau saya, fokus saya adalah bagaimana agar kartu prakerja benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Saleh, kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2020.
Kartu Pra Kerja, kata Saleh, jangan hanya pelatihan yang sifatnya prosedural saja, tetapi mesti harus mampu menjawab tantangan dunia kerja di Indonesia. Termasuk harus menjadi solusi menangani pengangguran dan makin meningkatnya PHK.
“Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No. 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat?,” kata Saleh.
red: a.syakira