NASIONAL

Kemenkes Diminta Tak Cari Alasan untuk Tak Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres No. 99 tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin Covid-19 yang halal.

“Kemenkes perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” kata Saleh, Jumat (22/4/2022), seperti dilansir Kompas.tv.

Menurut dia, meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat.

“Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin,” ujarnya.

Politikus PAN itu mengatakan, sejak dahulu DPR selalu mendesak Kemenkes untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat.

“Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan.”

“Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo.

Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button