Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Gangguan Jiwa, Reza Indragiri: Tipe Apa?
Jakarta (SI Online) – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan status gangguan jiwa yang dialami oleh penusuk Syekh Ali Jaber, A. Alfin Andrian.
“Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?,” tanya Reza dalam pesan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin 14 September 2020.
Pengajar PTIK ini mengingatkan, pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, namun melalaikan tugasnya sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, malah bisa dikenai pidana.
Baca juga: Pelaku Disebut Gila, Polisi Akan Bawa Penusuk Syekh Ali Jaber ke RSJ
Reza juga mempertanyakan bagaimana kabar para pelaku penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama yang sebelumnya.
“Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?,” tanya dia.
Reza mengatakan, dalam kasus yang melibatkan orang yang dinilai memiliki gangguan kejiawaan, hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.
Baca juga: Wantim MUI: Jangan Simpulkan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber sebagai Orang Gila
“Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?,” kata dia.
Sebelumnya, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jabir, Alfin Andrian disebut memiliki gangguan kejiwaan.
red: shodiq ramadhan