NASIONAL

Buntut Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker, 87 Orang Jadi Tersangka

Jakarta (SI Online) – Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020) lalu.

“Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2020).

Pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang dalam kericuhan yang terjadi Kamis (8/10/2020). Dari total tersebut, 285 orang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

Baca juga: Polisi Tangkap Seribu Orang “Anarko” dalam Demo Tolak Omnibus Law

Yusri kemudian menjelaskan dari 87 orang tersebut tujuh orang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

“Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas,” kata Yusri.

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur. Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau Polisi untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

“Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1.192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, ‘kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja,” ungkap Yusri.

Sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button