QUR'AN-HADITS

Demonstrasi yang Syar’i

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (آل عمران: 104)

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104).

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi akhir-akhir ini menjadi alarm serius bagi pemerintah atas berbagai keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Pengawasan DPR dipandang sebagian kalangan tidak berjalan optimal di tengah koalisi besar pendukung pemerintah.

Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyampaikan lima tuntutan utama. Tuntutan tersebut meliputi penghentian pemborosan APBN dan APBD, penurunan harga kebutuhan pokok serta BBM, penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, penghentian militerisme di ranah sipil, serta desakan agar pemerintah mengakui kesalahan dan berhenti mengelak.

Di Indonesia, demonstrasi telah diatur secara legal melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, terdapat ketentuan hukum yang memberikan sanksi apabila unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan serta menimbulkan kerusuhan atau mengganggu kepentingan umum.

Demonstrasi dalam Perspektif Syariat

Al-Qur’an memang tidak menyebut istilah demonstrasi secara harfiah. Namun, apabila ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, penyampaian aspirasi atau pendapat merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar.

Oleh karena itu, demonstrasi dapat dibolehkan selama bertujuan untuk perbaikan, dilakukan secara damai, dan tidak menimbulkan kerusakan atau tindakan anarkis. Ada beberapa landasan syar’i yang menjadi dasar argumentasi ini.

Pertama, prinsip amar makruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 104. Demonstrasi yang bertujuan menuntut keadilan, mengoreksi kebijakan yang zalim, serta mencegah kemungkaran termasuk dalam ruang lingkup ayat tersebut.

Kedua, adanya larangan tegas untuk membuat kerusakan di muka bumi. Islam mengharamkan segala bentuk tindakan yang berujung pada anarkisme, perusakan fasilitas umum, maupun kerusuhan sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 56.

Ketiga, keharusan untuk selalu menjaga adab dan akhlakul karimah. Islam melarang caci maki, provokasi, serta kekerasan dalam menyampaikan kritik. Terkait hal ini, Allah Swt. berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS An-Nahl [16]: 125).

Keempat, kewajiban untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran. Demonstrasi hendaknya diarahkan untuk membela hak-hak yang terampas serta memperjuangkan keadilan sebagaimana diperintahkan dalam Surah An-Nisa ayat 135.

Kelima, pentingnya menjaga keseimbangan sosial dan mencegah kezaliman sistematis. Prinsip keadilan substantif ini secara gamblang termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 8.

1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button