Saksi Ahli Pidana: 14 Video yang Diunggah Darmawan Langgar UU ITE
Bandung (SI Online) – Sidang kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Ir. Darmawan kembali digelar di PN Bandung, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang keempat ini, JPU hanya membacakan keterangan saksi ahli pidana Tajudin SH., MH, karena ia tidak bisa hadir secara langsung.
Dalam keterangan yang dibacakan JPU, Tajudin menyampaikan bahwa dari 14 video yang diunggah terdakwa melalui akun Youtube pribadi mengandung dan melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)
“Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Tajudin seperti dibacakan JPU.
Tajudin menambahkan dari ke-14 video yang telah diunggah terdakwa konten atau isinya merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana secara sengaja terdakwa telah menafsirkan ajaran Islam menurut pemahamannya sendiri.
Seperti pada sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini pun Ir. Darmawan selaku terdakwa tidak bisa dihadirkan dan masih ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Terdakwa hanya mengikuti sidang secara online dengan video conference. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
red: suwandi