NASIONAL

Habib Bahar Belum Dibebaskan

Bandung (SI Online) – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mempertanyakan kliennya yang belum dibebaskan dari tahanan. Pasalnya, sesuai vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, maka seharusnya Habib Bahar bebas tanggal 17 Agustus lalu.

“Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus,” ujar Ichwan, Senin (22/8/2022), seperti dilansir Republika.co.id.

Karena itu Ichwan meminta kejaksaan untuk membebaskan Habib Bahar sesuai hukum yang berlaku. Sebab menurutnya jika vonis pengadilan sama dengan waktu masa penahanan habis, maka wajib untuk dibebaskan.

Baca juga: Divonis Enam Bulan, Tak Lama Lagi Habib Bahar Bebas

Ichwan mengaku tidak memahami alasan jaksa belum membebaskan Habib Bahar. Namun ia mengaku mendapatkan informasi jika kejaksaan melakukan banding yang belum ditembuskan kepada kliennya.

“Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agutsus hari itu juga banding, nggak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu apalagi di pengadilan jaksa pikir-pikir kenapa jadi banding,” katanya.

Ichwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Jabar meminta Habib Bahar Bin Smith dibebaskan. Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat perlindungan ke Menkopolkuham dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita keberatan sikap kejaksaan tinggi Bandung. Kedua, mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022). Dia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.

“Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dodong mengatakan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun, dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

“Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” ujarnya.

Namun, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

red: ffarah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button