NASIONAL

PTPN Somasi Markaz Syariah, Pesan Marzuki Alie ke Mahfud MD: Aset Umat Jangan Turut Dihabisi

Jakarta (SI Online) – Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) yang digugat oleh PTPN VIII mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.

Salah satunya mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Mantan politisi yang kini terjun di dunia pendidikan dan sosial ini mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam pesannya, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

Baca juga: PTPN Minta Markaz Syariah Dikosongkan, Ini Penjelasan Pengurus Ponpes

Menanggapi pesan tersebut, Mahfud MD mengucapkan terima kasih. Namun ia mengaku tidak mamahami urusan tanah tersebut. Meski begitu, Mahfud MD berkomitmen membantu memproporsionalkan permasalah tersebut.

”Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” katanya.

Mendapat tanggapan tersebut, Marzuki Alie menjelaskan, bila langkah PTPN diakomodir dan dibenarkan penegak hukum maka akan banyak rakyat yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU.

”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU-nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button