NASIONAL

Kecewa Miras Dijadikan Usaha Terbuka, Waketum MUI: Mulutnya Teriak Pancasila-UUD ’45, Praktiknya Liberalisme-Kapitalisme

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Anwar Abbas merasa kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan industri minuman keras ke dalam kategori usaha terbuka.

“Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti, padahal industri minuman keras sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup,” kata Anwar dala keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Buya Anwar menganggap terjadi hal ini karena pemerintah melihat industri ini sebagai salah satu industri yang masuk ke dalam daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama

Baca juga: Senator Jakarta: Izin Investasi Miras Harusnya Tunggu RUU Larangan Minol Disahkan

“Jadi saya melihat inilah salah satu buah dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” ujar pengajar ekonomi Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Buya Anwar menilai, seharusnya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemudharatan bagi rakyatnya. Anehnya pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha. Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” kata mantan Sekjen MUI itu.

Dengan kehadiran kebijakan ini lanjut Buya Anwar, dia melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.

“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam praktiknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” kritik Buya Anwar pedas.

Sebagai informasi, mulai tahun ini, industri minuman keras (miras) masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di empat provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button