NASIONAL

HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode.

HNW menilai wacana lama yang diangkat lagi oleh Arief Poyuono (13/3/2021) untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.

“Ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Senin (15/3/2021).

Selain itu, kata HNW, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah dua periode.

Baca juga: Amien Rais Curiga Jokowi Ingin Tiga Periode

Menurut HNW, wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan Wakil Ketua Umum Gerindra). Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan.

“Tapi untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, tak mudah, karena hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUD 1945. Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 pasal 37 ayat 1 & 2. Tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden,” jelas HNW.

Dan sampai hari ini, kata dia, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, individu, juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Justru faktanya, menurut HNW, pada pertengahan Maret 2021 pimpinan MPR selain dari PKS, bahkan Ketua MPR dari Golkar, juga wakil Ketua MPR dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

“Itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan UUD 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

“Dan itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, tegak lurus pada ketentuan UUD tahun 1945 pasal 7, bahwa masa jabatan Presiden adalah dua periode saja. Agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, akibat berkepanjangannya masa jabatan Presiden,” pungkas HNW.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button