SUARA PEMBACA

Problem Akut: Aliran Sesat dan Jalan Rusak Viral

Geger adanya aliran sesat di wilayah Pandeglang masih menjadi topik di kancah media nasional. Banyak yang cemas sekaligus takut akan merebaknya aliran Hakekok tersebut. Pasalnya itu bukan pertama terjadi.

Sebelumnya Polsek Pandeglang berhasil meringkus sekelompok orang yang videonya viral tengah melakukan ritual mandi bareng di kawasan perkebunan PT Gal. Video itu cukup sudah membuat keresahan dan

Sejujurnya istilah Hakekok ini sudah lama terdengar dari mulut ke mulut, hanya saja belum ada penyelidikan lebih serius untuk mengungkapnya.

Kiai Qurtubi Jaelani misalnya pernah menyingung merebaknya aliran yang percaya shalat cukup dengan niat, atau tidak melakukan shalat umat di mesjid. Cukup berbaring di rumah dan menghayalakan, setelah itu pulang.

Ahamdiyah yang pernah buat geger di Cikeusik sana di paruh tahun 2008, sudah banyak yang tahu tapi minus penindakan hingga berujung pada konflik berdarah. Dunia menyorot Indonesia kala itu.

Membicarakan aliran sesat, bagi saya, fenomenanya mirip sekali dengan jalan rusak. Bagimana tidak, di mana-mana mudah sekali kita menemukan jalan rusak dan berlubang, tak jarang dekat sekali dekat pusat kekuasaan.

Tapi apa dan bagaimana penindakannya?

Slow and happy saja. Tak peduli gerutu dan keluh, sebagian pejabat negara diam-diam dan polos belum tahu. Padahal nih, Presiden Jokowi tengah menggenjot sektor infrastruktur untuk meratakan ekonomi bangsa. Fakta di lapangan paradoks dengan cita-cita.

Jalan rusak paling banter di tambal, itu pun terkesan asal. Kalaupun cepat diperbaiki karena ada korban kecelakaan yang viral. Setelah banyak disorot baru cuci tangan dengan alibi yang manis bak madu baru dipanen.

Begitu pula aliran sesat akan cepat disorot kalau sudah ramai dibicarakan warga berujung viral, entah kalau tidak viral akankah diberi porsi sama seperti sekarang?

Menyaksikan itu, kalau kata Tere Liye, penegak hukum dan pejabat kita lebih suka menunggu bola daripda menjemput bola. Lebih cepat bertindak saat ramai, dan santai kalau sepi sorotan. Ujungnya problem sosial, hukum, dan politik tak kelar- sampai menunggu momen viral di masyarakat.

Apakah sedemikian rancu kualitas hukum kita?

Di pasal 24 ayat (1) UU No. 22 menyebutkan bahwa aparat terkait bisa diseret ke meja hijau kalau membiarkan jalan rusak. Kalau ada jalan rusak sekalipum belum diperbaiki setidaknya harus diberi palang/tanda sebagai pengingat bagi pengguna jakan.

Di ayat tersebut jelas menyebutkan kalau jalan rusak menyebabkan kecelakaan maka hukum menanti aparatur terkait dengan hukum dari 6 bulan – 5 tahun. Dengan denda 1,5 juta sampai 120 juta.

Kalau saja UU ini tegas, cepat, serius diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mungkin kita tak akan melihat ibu muda di penggarangan Lebak kehilangan bayinya karena akses jalan dari rumah ke Puskesmas sekitar tujuh km tak bisa diakses mobil, ia hanya tergeletak ditandu.

Atau kita masih ingat saat pedagang sayuran di jalan dekat kandang sapi, Serang, dibegal oleh pemuda mabuk berujung padanya pembunuhan dan pemerkosaan. Tak lain, jalan di sana rusak, korban memilih jalan yang layak. Saat itulah dicegat pelaku, maka terjadi hal yang tak diharapkan.

Dan tentu masih banyak lagi problem di lapangan yang menunggu sentuhan pemegang jabatan. Solusinya tak lain merekontruksi birokrasi dan moral kita. Mengetuk kesadaran kita.

Amanah yang sekarang dipegang wajib ditunaikan sebaiknya. Tanpa harus menunggu momen. Tanpa harus menuggu korban. Tanpa menunggu viral. Karena problem tak akan selesai dengan janji dan klaim belaka. Wallahu a’lam. []

Pandeglang, 20/3/21

Mahyudin An-Nafi

Artikel Terkait

Back to top button